-->

Jangan Menerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

Jangan Menerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api - Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu perlintasan sudah ditutup dan mendahulukan jalannya kereta api.

Aturan melewati perlintasan kereta api tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pada Pasal 114, dan mengenai sanksinya termaktub di dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 114

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a.berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi : 

Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Mari kita patuhi aturan berlalu-lintas agar tercipta keamanan dan kenyamanan bersama. Jangan Menerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

0 Response to "Jangan Menerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api"


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel